SISTEM EKONOMI, (MACAM-MACAM, FALSAFAH, NILAI DASAR DAN NILAI INSTRUMENTAL)



A. Pengertian Sistem Ekonomi
Istilah “sistem” berasal dari perkataan “systema” (bahasa Yunani), yang dapat diartikan sebagai: keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Pada dasarnya sebuah sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu[1].
Suatu sistem muncul karena adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan manusia yang sangat bervariasi akan memunculkan sistem yang berbeda-beda. Kebutuhan manusia yang bersifat dasar (pangan, pakaian, papan) akan memunculkan suatu system ekonomi.

Berikut adalah pengertian Sistem Ekonomi menurut para ahli antara lain[2] :
1. Menurut Dumairy. 
Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, padangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak. Sistem ekonomi sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja dalam suatu supra sistem kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi merupakan bagian dari kesatuan ideology kehidupan masyarakat di suatu negara.
2. Tom Gunadi
Sistem perekonomian adalah sistem sosial atau kemasyarakatan dilihat dalam rangka usaha keseluruhan sosial itu untuk mencapai kemakmuran.
3. Suroso. 
Dilihat dari tujuannya, sistem ekonomi merupakan usaha untuk mengatur pertukaran barang dan jasa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena meningkatkan kesejahteraan rakyat itu merupakan salah satu tujuan dari politik nasional, maka dengan demikian sistem perekonomian pada dasrnya merupakan bagian dari sistem politik nasional.
4. Gregory Grossman dan M. Manu 
Mengatakan bahwa “Sistem ekonomi adalah sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur yang terdiri dari atas unit-unit dan agen-agen ekonomi, serta lembaga-lembaga ekonomi yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi melainkan juga sampai tingkat tertentu yang saling menopang dan mempengaruhi.”
5. Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (1723 - 1790): 
Sistem ekonomi merupakan bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Berdasarkan berbagai macam pemaparan mengenai sistem ekonomi dari berbagai sumber maka dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur kondisi perekonomian suatu negara sesuai dengan kondisi kenegaraan dari negara itu sendiri. Setiap negara memiliki sistem perekonomian yang berbeda-beda. Hal itu disebabkan setiap negara memiliki ideologi, kondisi masyarakat, kondisi perekonomian, serta kondisi SDA yang berbeda-beda. Sistem ekonomi dapat diartikan sebagai kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur factor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada diantara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi.

B. Macam-macam Sistem Ekonomi[3]
Di dunia ini terdapat berbagai macam sistem ekonomi yang diterapkan oleh Negara. Sitem ekonomi tersebut antara lain sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi kerakyatan, sistem ekonomi liberal/pasar/bebas, sistem ekonomi sosialis/terpusat, dan sistem ekonomi campuran.
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Masyarakat yang mempunyai sistem ekonomi tradisional adalah masyarakat yang belum ada pembagian kerja, cara mendapatkan barang dengan barter (natura), belum mengenal uang sebagai alat pembayaran, produksi dan distribusi terbentuk karena tradisi dan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri/masyarakat. 
Ciri-ciri:
1.    Belum ada pembagian kerja
2.    Pertukaran dengan sistem barter
3.    Jenis produksi ditentukan sesuai dengan kebutuhan
4.    Hubungan masyarakat bersifat kekeluargaan
5.    Bertumpu pada sektor agraris
6.    Keadaan masyarakatnya masih statis, tradisional, dan miskin
Kelebihan:
1.    Setiap masyarakat termotivasi untuk menjadi produsen
2.    Produksi tidak ditujukan untuk mencari keuntungan
3.    Dengan sistem pertukaran barter, masyarakat cenderung bertindak jujur
 Kelemahan:
1. Tidak ada kerja sama antarindividu atau masyarakat
2. Sulit mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan
3. Jenis dan jumlah barang yang diproduksi sering tidak mencukupi kebutuhan
4. Sulit menetapkan ukuran dari barang yang dipertukarkan
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia bardasar atas demokrasi ekonomi, artinya produksi dikerjakan oleh semua masyarakat, dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sistem ekonomi di Indonesia berdasar Pancasila, UUD 1945, serta GBHN, sehingga disebut sebagai “sistem ekonomi berdasar demokrasi ekonomi Pancasila”.
Demokrasi ekonomi yang diterapkan di Indonesia mengandung ciri-ciri positif sebagai berikut.
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.  Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5.    Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
6.  Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.  Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.    Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

Ciri negatif dalam sistem perekonomian Indonesia yang harus dihindarkan di antaranya sebagai berikut.
1.    Sistem free fight liberalism, yakni yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2.    Sistem etatisme, yakni negara serta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit ekonomi di luar sektor negara.
3.    Monopoli, yakni pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok.

3. Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem di mana negara memberi kebebasan kepada setiap orang untuk mengadakan kegiatan ekonomi. Sistem ini berdasar pada teori yang dikemukakan oleh Adam Smith (1723–1790) dalam bukunya yang berjudul ‘The Wealth of Nations’, yang diterbitkannya pada tahun 1776, dengan ajaran pokoknya memberikan kebebasan perseorangan di setiap sektor ekonomi. 
Ciri-ciri;
1.    Hak milik atas alat produksi di tangan perorangan.
2.    Harga barang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar.
3.    Adanya persaingan bebas.
4.    Tidak ada campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
5.    Modal memegang peran penting.
6.    Terbuka kesempatan bagi individu untuk mengejar keuntungan.
Kelebihan:
1.    Dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas barang yang diproduksi.
2.    Terdorong untuk mengejar kemakmuran bagi dirinya sendiri.
3.    Setiap orang atau pengusaha termotivasi mencari keuntungan.
4.    Pemilihan sektor usaha disesuaikan dengan kemampuan.
Kelemahan:
1.    Menimbulkan persaingan tidak sehat.
2.    Terdapat kesenjangan kaya dan miskin.
3.    Menimbulkan monopoli.
4.    Terdapat eksploitasi SDM.
5.    Pemanfaatan SDA sering tidak memerhatikan kelestarian lingkungan.
4. Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
Sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi di mana seluruh kebijakan perekonomian ditentukan oleh pemerintah sedangkan masyarakat hanya menjalankan peraturan yang ditentukan. Sistem ekonomi ini berdasar pada teori yang dikemukakan oleh Karl Marx dalam bukunya yang berjudul ‘Das Kapital’ tahun 1867. Jadi sistem ini lebih bersifat memerintah, karena campur tangan pemerintah di bidang ekonomi melakukan pembatasan-pembatasan atas kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Ciri-ciri:
1.    Perencanaan disusun oleh pemerintah pusat.
2.    Semua alat produksi dikuasai oleh negara.
3.    Produksi, distribusi, dan konsumsi diatur secara terpusat.
4.    Inisiatif dan hak milik perorangan dibatasi.
Kelebihan:
1.    Pemerintah bertanggung jawab penuh dalam perekonomian.
2.    Relatif tidak ada jurang pemisah antara orang kaya dan miskin.
3.    Hasil produksi dapat dinikmati secara rata.
4.    Mudah melakukan pengendalian harga.
Kelemahan:
1.    Hak milik perorangan sangat dibatasi dan rakyat kurang memiliki pilihan.
2.    Potensi dan daya kreasi tidak berkembang.
3.    Tidak terdapat kebebasan individu.
5. Sistem Ekonomi Campuran (Sosialis dan Liberal)
Sistem ekonomi campuran merupakan perpaduan antara sistem liberal dan sistem sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang juga berarti garis antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu. Pada sistem ekonomi campuran, antara pemerintah dengan masyarakat atau swasta bersama-sama untuk ikut meningkatkan kegiatan perekonomian. Pemerintah sebagai pengendali dan stabilisator kegiatan ekonomi, sedangkan masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Ciri-ciri:
1.    Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
2.    Pihak swasta ikut berperan dalam kegiatan perekonomian.
Kelebihan:
1.    Sektor ekonomi pemerintah dan swasta terpisah secara jelas.
2.    Fluktuasi harga dapat lebih terkendali.
3.    Hak milik perorangan diakui dan pemerintah mendorongnya.
Kekurangan:
1.    Jika peran pemerintah mendominasi akan timbul etatisme.
2.    Jika peran swasta mendominasi, akan timbul monopoli yang merugikan masyarakat.

C. Falsafah Sistem Ekonomi[4]
Tatanan perekonomian Islam berbeda dengan kapitalisme atau pun sosialisme ilmiah (komunisme). Filsafat ekonomi Islam bersifat ilmiah tetapi tidak mekanikal. Sistem ini tertata rapi tanpa restriksi berlebihan. Sistem ini mengizinkan kepemilikan harta dan usaha pribadi namun tidak menggalakkan keserakahan dan penumpukan harta di tangan segelintir orang, dimana sebagian besar masyarakat menjadi miskin dan hamba dari eksploitasi kejam yang berkesinambungan.
Ada tiga perbedaan mendasar dalam filsafat perekonomian kapitalisme, komunisme dan Islam.
1. Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, modal memperoleh imbalan dalam bentuk bunga uang. Secara intrinsik berlaku umum bahwa modal patut berkembang. Bunga uang menjadi perangsang pokok untuk menumpuk kekayaan, yang kemudian disalurkan sebagai penggerak untuk menjaga agar lini produksi berputar terus. Dengan kata lain, bunga uang menjadi insentif agar modal tetap berputar.
2. Sosialisme Ilmiah
Dalam sistem sosialisme ilmiah (komunisme) tidak ada insentif dari bunga uang untuk menggerakkan siklus dan pemutaran modal ke dalam mekanisme produktif, dan negara memonopoli modal. Dengan demikian tidak diperlukan adanya motivasi.
Di perekonomian pasar bebas, terlepas dari apakah seseorang membayar bunga uang atau tidak, kesadaran akan kepemilikan harta pribadi sudah cukup menimbulkan dorongan agar modal yang dimilikinya tumbuh secepat mungkin. Jika ia harus membayar bunga atas uang yang dipinjam, suku bunga tersebut menjadi tolok ukur. Suku bunga ini berlaku sebagai jendela melalui mana seseorang memantau pertumbuhan atau penciutan komparatif modalnya. Dalam sistem perekonomian sosialis, tidak ada dorongan ini karena mereka yang menggerakkan modal tidak memilikinya, serta tidak ada sarana pembanding guna mengukur apakah tingkat pertumbuhannya secara ekonomis sudah memadai atau belum.
Dalam tatanan sosialisme ilmiah, penguasaan mutlak keseluruhan kekayaan oleh negara menjadikan sistem bunga uang menjadi tidak relevant dan berarti. Keburukannya adalah, jika kita tidak berada di bawah tekanan untuk mencari pendapatan lebih dari bunga uang yang harus dibayar maka kita akan kehilangan insentif mau pun rasa tanggungjawab.
Salah satu gambaran bisa diperoleh kalau kita bisa memperhitungkan berapa besar bunga uang yang akan diperoleh jika keseluruhan kekayaan suatu negara komunis misalnya didepositokan di suatu bank. Gambaran lain misalnya dengan cara menghitung perekonomian negara berdasarkan laba dan rugi usaha. Tentu saja akan banyak komplikasinya seperti bagaimana menentukan tingkat gaji dan lain-lain. Namun kalau ahli-ahli finansial mau turun tangan, komplikasi demikian dapat diatasi. Gambaran komparatif yang diperoleh akan memberikan beberapa posibilitas menarik.
Dengan cara demikian apa yang menjadi penyebab utama penurunan standar hidup dapat diketahui. Tanpa harus melakukan usaha raksasa demikian, rasanya juga tidak sulit mencari penyebab itu.
3. Konsep Islam[5]
Filsafat ekonomi, merupakan dasar dari sebuah sistem ekonomi yang dibangun. Berdasarkan filsafat ekonomi yang ada dapat diturunkan tujuan-tujuan yang  hendak dicapai, misalnya tujuan kegiatan ekonomi konsumsi, produksi, distribusi, pembangunan ekonomi, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dsb.
Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada konsep triangle: yakni filsafat Tuhan, manusia dan alam. Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia dengan Tuhan, alam dan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya kapitalisme dan sosialisme. Filsafat ekonomi yang Islami, memiliki paradigma yang relevan dengan nilai-nilai logis, etis dan estetis yang Islami yang kemudian difungsionalkan ke tengah tingkah laku ekonomi manusia. Dari filsafat ekonomi ini diturunkan juga nilai-nilai instrumental sebagai perangkat peraturan  permainan (rule of game) suatu kegiatan.
Sebagai disebut di atas, bahwa salah satu poin yang menjadi dasar perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah pada falsafahnya, yang terdiri dari nilai-nilai dan tujuan.  Dalam ekonomi Islam, nilai-nilai ekonomi bersumber Alquran dan hadits berupa prinsip-prinsip universal. Di saat sistem ekonomi lain hanya terfokus pada hukum dan sebab akibat dari suatu kegiatan ekonomi, Islam lebih jauh membahas nilai-nilai  dan etika yang terkandung dalam setiap kegiatan ekonomi tersebut. Nilai-nilai inilah yang selalu mendasari setiap kegiatan ekonomi Islam.
Bangunan Ekonomi Islam didasarkan pada   fondasi utama yaitu  tauhid. Fondasi berikutnya, adalah syariah dan akhlak. Pengamalan syariah dan akhlak merupakan refleksi dari tauhid. Landasan tauhid yang tidak kokoh akan mengakibatkan implementasi syariah dan akhlak terganggu.
Dasar syariah membimbing aktivitas ekonomi, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Sedangkan akhlak membimbing aktivitas  ekonomi manusia agar senantiasa mengedepankan moralitas dan etika untuk mencapai tujuan. Akhlah yang terpancar dari iman akan mebnentuk integritas yang membentuk good corporate governance danmarket diciplin yang baik.

D. Nilai Dasar Sistem Ekonomi
Nilai dasar sistem ekonomi Islam adalah sebagai beriku:
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
a. Penguasaan menurut Prof. DR. Satjipto Rahardjo, SH., merupakan karakteristik suatu  masyarakat pra hukum dan bersifat faktual (mementingkan kenyataan pada suatu saat). Hubungan yang nyata antara seseorang dengan barang yang ada dalam kekuasaannya. Dalam hal ini terkandung 2 unsur, yaitu 1) kenyataan bahwa suatu barang itu berada dalam kekuasaan seseorang (corpus possessionis); 2) sikap batin orang yang bersangkutan untuk menguasai dan menggunakannya (animus posidendi). Cara untuk memproleh penguasaan dapat dilakukan melalui 2 jalan, yaitu: 1) tanpa ada persetujuan penguasa atau yang menguasai  sebelumnya; 2) berdasarkan penyerahan, merupakan cara penguasaan atas suatu barang dengan adanya persetujuan dari penguasa atau yang menguasai sebelumnya.

b. Pemilikan mempunyai sosok hukum yang lebih jelas dan pasti apabila dibandingkan dengan pengertian penguasaan. Dalam penguasaan  tanpa perlu menunjuk pada  hukum. Terkandung di dalamnya kompleks hak-hak, yang kesemuanya dalam digolongkan ke dalam ius is rem, karena berlaku terhadap setiap orang. Karakteristik dari  kepemilikan yaitu: 1) Pemilik mempunyai hak untuk memiliki barangnya, meskipun empunya tidak memegang atau menguasai barang, oleh karena itu telah direbut daripadanya oleh orang lain. Maka hak atas barang itu tetap ada pada pemegang (empunya) hak semula. 2) Pemilik mempunyai hak untuk menggunakan dan memanfaatkan serta menikmati barang yang dimilikinya; 3)Pemilikan mempunyai cirri tidak mengenal jangka waktu; 4) Pemilikan mempunyai cirri yang bersifat sisa. Seorang yang memiliki tanah dapat menyewakan tanahnya kepada orang lain, dan dapat pula memberikan sesuatu hak di atas hak miliknya (Contoh dengan Hak Guna Bangunan atau Pakai)kepada pihak lain, serta memberikan hak untuk melintasinya kepada pihak lain, sedang ia tetap memiliki hak atas tanah itu yang terdiri dari sisanya sesudah hak-hak itu diberikan kepada pihak lain. 5) hak untuk mengalihkan kepada pihak lain. Hal tersebut tidak dipunyai oleh orang yang menguasai barang, karena adanya azas memo dat quat nonhabet.

c. Penggunaan adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia

d. Pemanfaatan adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya

2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diantara makhluk ciptaan Tuhan terdiri atas unsur jasmani dan rohani. Dalam rangka perkembangan individu, diperlukan suatu keterpaduan dan keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.
Individu tidak mampu berdiri sendiri, melainkan hidup dalam hubungan antarasesama inidividu. Dengan demikian, dalam hidup dan kehidupannya, manusia selalu mengadakan kontak dengan manusia lain. Karena itu manusia sebagai individu juga merupakan makhluk sosial yang hidup dalam masyarakat. Sejak lahir sampai pada akhir hayatnya, manusia hidup ditengah-tengah kelompok sosial atau kesatuan sosial juga dalam situasi sosial yang merupakan bagian dari ruang lingkup suatu kelompok sosial.
Kelompok sosial yang merupakan awal kehidupan manusia individu adalah keluarga. Dalam keluraga ada rasa saling tergantung diantara sesama manusia yang membentuk individu berkembang untuk beradaptasi dengan kehidupan dalam masyarakat. Hal ini menandakan bahwa manusia sebagai individu tidak mampu hidup sendiri, tetapi diperlukan keberadaan dalam suatu kelompok(masyarakat)sehingga individu merupakan makhluk sosial. Ini berarti antara individu dan kelompok terdapat hubungan timbal balik dan hubungan yang sangat erat yang merupakan hubungan fungsional.

3) Keadilan antar sesama manusia.
Adil adalah keutamaan untuk diri sendiri yang terdiri dari 3 kumpulan keutamaan: bijaksana, kesucian tubuh, keberanian, itu adalah perdamaian yang menguatkan satu sama lain, dan mematuhinya dengan kekuatan yang istimewa sampai tidak saling berebut (untuk menguasainya) dan tidak saling memukul seperti menuntutnya atas kebosanan aibnya. Dan diceritakan untuk manusia keluarga selalu memilih dengan melayani diri sendiri terhadap dirinya sendiri dahulu, kemudian melayani orang lain. Maksud dari adil adalah memberikan hak kepada setiap orang yang berhak tanpa membeda-bedakan antara yang berhak dengan yang mengambil telah terbiasa atau bermalas-malasan diatas keadaan pesimis dan dan memendekannya tanpa pertolongan atau yang disukainya, dan sesungguhnya Allah SWT banyak memerintahkan adil didalam beberapa ayat seperti Firmannya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaikbaiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.(An-Nisa: 58)
Allah SWT memerintahkan untuk berlaku adil walaupun kepada musuh, menghindari berlaku aniaya, dan merendahkan diri untuk membenci. Allah SWT Berfirman: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Maidah: 8)

E. Nilai Instrumental Sistem Ekonomi
Implementasi koncep ekonomi bergantung pada kerangka kerja yang diturunkan dari  perangkat nilai instrumental yang menjamin sosialisasi system. Tiap system ekonomi menurut aliran pemikiran dan agama tertentu mempunyai perangkat instrumental yang berlainan. Dalam sistem kapitalis menilai instrumental terletak pada nilai persaingan sempurna dan kebebasan masuk keluar pasar dan tanpa hambatan., informasi dan bentuk pasar atomistic dari tiap unit okonomi, pasar yang monopolistic untuk mencegah perang harga dan pada waktu yang sama menjamin produsen dengan menetapkan harga-harga lebih tinggi dari pada harga marjinal (marjinal cost). Sedangkan dalam marxisme, Semua perencanaan ekonomi dilaksanakan secara sentral melalui proses berulang- ulang (iterasi) yang mekanistik, pemilikan kaum ploletar terhadap factor factor produksi diatur secara kolektif.
Kemudian bagaimanakah fungsionalisasi nilai instrumental ekonomi islam? Dalam ekonomi islam, nilai instrumental yang strategis dan sangat berpengaruh pada tingkah laku ekonomi manusia dan masyarakat serta pembangunan ekonomi umum nya, Adalah meliputi: perintah Zakat, shodakoh dan jaminan social.

A.    Zakat.
Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu. (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah)[6]
Selanjutnya kalau dikaitkan dengan ekonomi islam zakat adalah Sumber utama pendapatan dalam pemerintahan Islam, yang notabone merupakan salah satu dari rukun Islam dan juga menjadi sebuah kewajiban. Namun  zakat bukanlah pajak untuk menjamin penerimaan Negara. sebab, distribusi pengumpulan zakat harta ditunjukkan kepada delapan kelompok sasaran (Asnaf) sebagaimana firman Allloh SWT. yang artinya:
“Sesungguhnya zakat itu untuk orang orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, orang muallaf hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, orang yang berjuang dijalan Alloh dan untuk orang musyafir sebagai suatu keperluan dari pada Alloh, Alloh maha mengetahui dan maha bijaksana.”
Inilah dasar yang tegas dari kewajiban Negara didalam islam, untuk mencampuri urusan pembagian harta diantara manusia. Negara dapat mempergunakan kekuasaan nya untuk memaksakan golongan yang mampu, supaya membayar zakat, untuk meringankan golongan hidup yang tidak mampu, atau untuk menyokong kepentingan masyarakat dan Negara. Disamping kewajiban tiap-tiap tahun ini, Islam menyediakan lagi Iuran kemanusiaan, yang harus ditunaikan pada hari raya lebaran (idul fitri). Yang dinamakan zakat fitroh.
Pemerintah dapat menggunakan alat kekuasaan nya sehingga seluruh rakyat nya patuh. Disamping zakat-zakat yang wajib ini, islam memberikan kekuasaan pula kepada Negara supaya meletakkan kewajiban keuangan lain nya atas nama Negara terhadap golongan orang-orang yang mampu. Pedoman yang harus dipegang oleh Negara adalah kemakmuran seluruh rakyat sehingga hilanglah batas-batas antara miskin dan sikaya, ploletar dan borjuis, buruh dan majikan.
Selanjut nya, menurut Qardhawi, zakat merupakan sumber dana jaminan sosial. Zakat memainkan peranan penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan, dan berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumsi umat. Oleh karena itu, Qardhawi lebih tegas menyatakan bahwa zakat tersebut-dalam konteks umat- menjadi sumber dana yang sangat penting. Zakat berpengaruh pula terhadap pilihan konsumen dalam mengalokasikan pendapatannya untuk tabungan atau konsumsi atau investasi. Pengaruh zakat pada aspek sosio-ekonomi yaitu memberikan dampak terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan pertentangan kelas yang diakibatkan oleh perbedaan pendapatan. Pelaksanaan zakat oleh negara menunjang terbentuknya keadaan ekonomi, yakni peningkatan produktivitas yang disertai dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat.

B. Shadaqah.
Shadaqah atau sedekhah adalah pemberian sukarela yang dilakuakan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada oran miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumplah maupun waktu nya. Lembaga sedekhah sangat digelakan oleh ajaran islam untuk menawarkan jiwa social dan mengurangi penderitaan orang lain. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi dapat brupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan iklas untuk menyenangkan orang lain termasuk dalam katagori sedekhah. Tentang sedekhah disebutkan dalam Al-Quran: Al-Baqhorah 195. yang artinya:
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

C. Jaminan Sosial                                                                                                                             
Tujuan dari jaminan sosial adalah untuk menjamin tingkat dan kualitas hidup yang minimum bagi seluruh lapisan masyarakat. Jaminan sosial secara tradisional berkonotasi dengan pengeluaran sosial baik untuk kepentingan Negara ataupun untuk kebajikan humanis dan tujuan bermanfaat lainnya menurut syariat Islam. Nilai jaminan sosial akan mendekatkan manusia kepada Allah dan karunia-Nya, membuat manusia bersih dan berkembang, menghilangkan sifat tamak, sifat mementingkan diri sendiri, dan hambatan-hambatan terhadap stabilitas dan pertumbuhan sosio-ekonomi. Jaminan sosial akan membuat manusia lebih siap memasuki hari perhitungan karena telah mnejual dirinya untuk mencari kenikmatan Illahi. Pengeluaran sosial manusia dalam Islam akan memperoleh imbalan nyata dalam kehidupan didunia dan akhirat.
Harry Calvert mendevinisikan rumusan jaminan social dengan pernyataan ,” mekanisme utama yang sah berkaitan pemberian jamianan untuk mencukupi penghasilan individu jika pelaksanaan nya dilakuakn dengan memanfaatkan pelayanan social lain, untuk menjamin seseorang untuk memenuhi standar hidup minimal secara kulturan yang layak jika sarana yang biasa dilaksanakan mengalami kegagalan”.
Ajaran islam tidak terbatas oleh waktu maupun tempat islam memberikan ajaran kehidupan kepada kita yang tidak ada batas akhir nya yang akan melewati batas waktu dan ruang dan dapat diterapkan kepada seluruh manusia dengan segala persoalan nya hingga waktu yang akan datang. Sistem jaminan social islam berdasarkan pada prinsi-prinsip. Pertama bahwa kesejahteraan dan harta itu adalah milik Allah dan Negara wakil Allah, menjalankan semua itu atas keimanan kepada Allah dan kedua Negara memberikan jaminan social kepada seluruh warga nya dalam kondisi bahwa masyarakat mematuhi peraturan Negara.


[1] Dumairy, 1996: 28
[2] Dikutif dari http://rarayiyikinasihsblog.blogspot.com/2011/03/pengertian-sistemekonomi-menurut-para.html).
[3] http://plengdut.blogspot.com/2013/01/macam-macam-sistem-ekonomi.html
[4] Sumber http://isyaat.wordpress.com/2012/10/02/filsafat-ekonomi-sistem-kapitalisme-komunisme-dan-islam/
[5] http://shariaeconomics.wordpress.com/2011/02/21/58/
[6] Zallum, 1983 : 147


0 Komentar